SWARATARUNA.COM, Jakarta - Pemerintah terus menggelontorkan dana bantuan bagi masyarakat di tengah wabah virus corona yang diberikan melalui beberapa program yang masuk dalam upaya Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Di antaranya adalah program Kartu Prakerja dan bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga dapat meningkatkan daya konsumsi dan membantu kelancaran perekonomian Tanah Air.
1. Sasaran
Bantuan karyawan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Target penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) ini sebanyak 15,7 juta orang.
Sedangkan, bantuan program Kartu Prakerja ditargetkan diterima 5,6 juta orang, yang terbagi menjadi beberapa gelombang.
2. Cara mendapatkan
BSU bagi pegawai swasta dan pegawai honorer non-ASN, dapat diajukan melalui kantor atau tempat kerja.
Pihak perusahaan atau tempat kerja melakukan pendataan pegawainya yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data pegawai tersebut kemudian disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi dan divalidasi.
Sementara masyarakat yang ingin mendapatkan program Kartu Prakerja, dapat mendaftarkan dirinya melalui laman resmi prakerja.go.id.
Program ini terbuka bagi seluruh masyarakat, baik pekerja formal maupun informal berusia di atas 18 tahun yang terdampak pandemi virus corona.
Peserta program Kartu Prakerja nantinya mengisikan data diri masing-masing dan mengikuti tahap seleksi yang ada.
3. Besaran intensif
BSU atau bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan melalui dua kali transfer atau sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali transfer ke rekening masing-masing penerima.
Sedangkan, besaran intensif bagi program Kartu Prakerja berjumlah Rp 3,55 juta, yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan.
Setelah pelatihan selesai, penerima program Kartu Prakerja diberikan intensif sebesar Rp 600.000 per bulannya selama empat bulan.
Setelah itu, peserta Prakerja mengisi survei yang disediakan dan akan mendapatkan uang sebesar Rp 150.000.
4. Syarat
Syarat penerima bantuan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki rekening bank yang aktif
Sementara, syarat yang harus dipenuhi bagi peminat program Kartu Prakerja yaitu
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 18 tahun
Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
5. Cara penyaluran
Untuk karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN, penyaluran bantuan akan ditransfer secara langsung ke rekening terdaftar yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan penyaluran dana program Kartu Prakerja ke nomor rekening bank yang disambungkan atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait. (Kompas.com)
0 Komentar