SWARATARUNA.COM, Padang Pariaman - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman rencananya akan memberikan gelar Sangsako kepada Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksamana.
Hal ini disambut baik oleh Sayuti ketua LKAAM Sumbar dan pengurus ketika perwakilan kedua LKAAM itu mendatangi LKAAM Provinsi Sumbar, pada Jumat (2/4) di gedung Balairung Marawa Basa.
"Pemberian gelar ini memang ada protap dari LKAAM Sumbar, gelar itu ada sembilan macam, secara umum ada gelar Sako dan Sangsako," kata Sayuti.
Sayuti menjelaskan bahwa gelar Sako itu adalah gelar yang secara turun temurun dalam kaum, sedang gelar Sangsako adalah gelar kehormatan untuk orang minang maupun orang luar minang.
Syarat orang luar minang bisa mendapatkan gelar Sangsako itu yaitu dia harus mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap adat minangkabau.
Sayuti menyebut, "Menurut tokoh adat setempat memang bapak Kapolres ini memiliki dedikasi yang kuat terdahap pembinaan, pengayoman, perlindungan dan penegakan hukum disana dengan baik penuh kekerabatan dan kekeluargaan. Sehingga beliau itu memenuhi syarat sesuai dengan protap," sebutnya.
"Prosedurnya memang diusulkan dari bawah, artinya Bapak Kapolres harus menyediakan anak kemenakan di daerah Limo Koto Kampung Dalam dari suku jambak, itu yang dimaksud mambasuik dari bumi. Peran LKAAM Sumbar adalah melewakan, ditabuhkan ke bumi didendangkan ke langit agar orang tahu bahwa Bapak Kapolres ini sudah menjadi ninik mamak orang minangkabau walaupun nanti tidak bertugas lagi disini," ujar Sayuti.
Ditanya mengenai waktu pelewaan, Sayuti menyampaikan, "akan disesuaikan dengan baik, bisa saja dalam bulan puasa atau selepas hari raya Idul Fitri," katanya. (AdF)
0 Komentar