SWARATARUNA.COM - Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) telah menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran belanja untuk penanganan dampak klaster bantuan social safety net/JPS senilai Rp. 3.756.259.000,- yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD Kota Metro ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro (30/8/2021).
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga DPW KAMPUD, Seno Aji kepada tim awak media di Bandar Lampung pada Selasa (31/8/2021).
"Ya kami telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, terkait dugaan KKN anggaran belanja untuk penanganan dampak klaster bantuan social safety net/JPS senilai Rp. 3.756.259.000,- yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19", kata Seno Aji.
Dalam menyampaikan Laporan pengaduan, Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji didampingi oleh Bendahara DPW KAMPUD, Rahmat AP, SH, Wakil Sekretaris DPW KAMPUD, Junaidi, dan Kadiv Infokom DPW KAMPUD, Slamet Riyadi, S.Sos, yang diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro, melalui petugas Kejari, Prisca Putri.
Lembaga KAMPUD menjelaskan, bantuan sosial kepada masyarakat Kota Metro yang terdampak pandemi Covid-19 diperuntukan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Sampai dengan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai, pihak Dinas Sosial Kota Metro diduga tidak memiliki laporan bukti/data transfer (pengiriman) bantuan sosial tunai kepada penerima bantuan sebagai bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara.
"Lembaga KAMPUD menduga, pihak Dinas Sosial Kota Metro tidak melakukan verifikasi dan validasi data keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari mulai pengumpulan dan pengusulan calon penerima bantuan sampai pengajuan pencairan dana BST. Oleh karena itu, terdapat calon penerima bantuan sosial tunai disinyalir merupakan penerima bantuan juga dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga terjadi tumpang tindih data penerima bantuan dan atau penerima bantuan fiktif/tidak jelas", ujar sosok aktivis muda ini.
Adanya indikasi tumpang tindih keluarga penerima bantuan dan atau penerima bantuan fiktif/tidak jelas, lanjut dia, "diperkuat bahwa Dinas Sosial melalui Sekretaris Daerah Kota Metro telah 2 (dua) kali mengajukan surat permohonan pemblokiran nomor rekening tanggal 14 Agustus 2020 tentang pemblokiran dan pembukaan rekening terhadap 298 KPM tanpa menyebutkan nilai blokir dana per/KPM dan tanpa ada informasi nomor NIK dan tidak jelas nomor rekening yang diajukan pemblokiran, dan surat tanggal 9 September 2020 tentang pemblokiran dan pembukaan rekening untuk 10 KPM tanpa diketahui nilai dana yang diblokir per/KPM dan tidak jelas nomor rekening yang diajukan pemblokiran", ungkap Seno.
Selain itu, Seno Aji menambahkan, "pada tahun anggaran 2020 Dinas Sosial Kota Metro merealisasikan anggaran kegiatan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan dan jaminan sosial sebesar Rp. 220.199.054,00, jika ditinjau dari data keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) pihak Dinas Sosial Kota Metro tidak memiliki data yang akurat, jelas dan pasti sehingga relevansi dari realisasi anggaran kegiatan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan dan jaminan sosial patut dipertanyakan dan dapat diindikasikan tidak terlaksana maksimal.
Kemudian, tahun anggaran 2020 Dinas Sosial Kota Metro juga merealisasikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 sebesar Rp. 23.379.600.00 terindikasi tumpang tindih/tidak dilaksanakan karena Dinas Sosial Kota Metro mendapat alokasi anggaran penanganan dampak klaster bantuan sosial safety net/JPS sebesar Rp. 3.756.259.000,00 yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020", tandas Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji yang dikenal sosok yang low profil ini.
"Maka atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD menilai pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kota Metro, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi", tutup Seno Aji.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Infokom DPW KAMPUD, Slamet Riyadi, S, Sos, menyatakan maksud dan tujuan Pihaknya menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro tersebut agar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah.
"Agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut", tegas dia.
Terpisah, staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Kota Metro, Prisca Putri mengatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinan perihal aduan tersebut.
"Akan langsung kami sampaikan kepada pimpinan, pak", ujar Prisca.
Hingga berita ini diturunkan tim awak media terus berusaha mengkonfirmasi pihak terkait. (tim)
0 Komentar