SWARATARUNA.COM - Agus Riyanto (32) warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto digerebek anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Terjadi saat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dilansir dari beritajatim.com Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, pelaku menguasai pada, Senin (2/8/2021) kemarin sekira pukul 18.00 WIB. “Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan masyarakat, setelah melakukan pendalaman dan memang benar merupakan pelaku pelaku pengedar,” tulisnya, Rabu (4/8/2021).
Saat pelaku melakukan transaksi sabu, lanjut Kasat, pelaku diamankan. Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,09 gram. Dari pengakuan pelaku, pelaku baru menjalankan bisnis haram tersebut dua kali pemesanan untuk diedarkan.
“Dua kali, yang pertama 5 gram, pelaku pesan barang tersebut dari seseorang dengan menggunakan sistem ranjau. Pelaku datang ke lokasi yang diminta dan barang diantar, uang ditransfer. Barang ini dijual, dengan cara di ecer. Istilahnya adu banteng, melayani yang kenal. Berani ketemu untuk transaksi,” katanya.
Kasat menjelaskan, sasarannya random asal kenal. Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pendalaman. Satu poket, pelaku menjual dengan harga Rp900 ribu dengan keuntungan Rp150 ribu per poket. Pengakuan pelaku, ini kali kedua pelaku pesan barang haram tersebut.
Sementara itu, pelaku Agus Riyanto (32) mengaku, jika baru dua kali ia bisnis barang haram tersebut dengan menggunakan sistem ranjau. “Dua kali ini, terus ketangkap. Saya bagi sendiri terus dijual ecer biar cepat kalau ada permintaan. Pelanggan siapa saja yang penting kenal,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, enam paket sabu kemasan plastik klip dengan berat keseluruhan 4,09 gram. Satu buah Handphone (HP) merk Redmi warna hitam, satu buah ATM BCA, satu buah timbangan elektronik, dua pack plastik klip kosong dan dua slip kertas bukti transfer.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. (AdF/tin/kun)
0 Komentar