SWARTARUNA.COM - Satresnarkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengamankan dua pria insial IR dan AD, pada Jum’at (10/9) di Lapas Klas II A Muara Padang.
Kapolres Kombespol Imran Amir melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, "keduanya diduga telah membantu atau melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar jam 22.00 WIB," katanya.
"Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/434/VIII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT tanggal 28 Agustus 2021," sebut Adha Tawar.
Adha menjelaskan kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan bahwa IR dan AD sedang berada di Lapas Klas II A Muara Padang yang beralamat di jalan Muara No 42 Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
"Berdasarkan kejadian tersebut Personil Satresnarkoba Polresta Padang langsung menjemput IR dan AD yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra ke Lapas Klas II A Muara Padang tersebut, selanjutnya keduannya dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna penyidikan lebih lanjut," jelas Adha Tawar.
Tindakan yang telah dilakukan mengamankan tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Membuat Laporan kepada Pimpinan.
"Rencana tindak lanjut melakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Adha Tawar. (AdF)
0 Komentar