SWARATARUNA.COM - Bagas Yudha Pratama (24) warga Jl Turisari, Sepanjang, Sidoarjo diamankan unit Timsus Sat Narkoba Polrestabes Surabaya saat menimbang sabu di kosnya Jl Jambangan pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dilansir dari beritajatim.com Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan pada laporan masyarakat yang curiga banyaknya orang asing yang sering datang ke kos-kosan tersebut.
“Masyarakat yang curiga dengan banyaknya orang yang bermain ke tempat kost tersangka, tidak jarang dari tamunya tersebut saat pulang dalam kondisi teler,” terang Daniel.
Atas informasi tersebut, Unit Timsus melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dalam penyelidikan didapati selain digunakan untuk konsumsi sabu, tempat tersebut juga menyediakan kristal haram tersebut.
“Setelah dipastikan di kamar kost tersangka sering dijadikan pesta narkoba dan keyakinan anggota disana terdapat barang bukti sehingga dilakukan penggerebekan. benar saja disana ditemukan narkoba jenis sabu lebih dari 50 gram,” tambah Daniel.
Dalam penangkapan terhadap buruh pabrik mentega tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 553,57 gram yang terbagi dalam empat bungkus plastik, 1 buah pipet, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 1 unit ponsel dan 1 buah ATM.
Meski sempat mengelak, tersangka mengakui barang bukti sabu yang disimpan di atas plafon kamar mandi tersebut miliknya,” Tersangka ini sempat marah dan akan menuntut anggota secara hukum. Namun dirinya tidak dapat mengelak dan mengakui barang tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil AA (DPO),” pungkasnya.
Daniel menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap AA bandar yang menyuplai sabu terhadap tersangka. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (AdF/ang/kun)
0 Komentar