Kaum Caniago Baringin LUKI Wakafkan Tanah Untuk Pembangunan Surau

SWARATARUNA.COM - Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang,menyelenggarakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas sebidang tanah yang berada di Kelurahan Baringin,tepatnya RT O1 RW 01 Kecamatan Lubuk Kilangan,seluas 485 M2 yang di atasnya akan dan telah dalam proses tahap pembangunan sarana ibadah (Mushalla Ikwatul qaum), pada hari Selasa (30/11) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Kilangan kota Padang


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamagan Lubuk Kilangan Kota Padang Hamdani,SHi.MA ,selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Lubuk Kilangan,Jamaluddin (suku Caniago),dan Meen selaku perwakilan wakif, Ustad Abdul Haris,M.A dan Yaldi ,Amd( Ketua Karang Taruna Kota Padang) serta Almen A.md perwakilan  Nazir, disaksikan oleh dua  orang saksi yang terdiriJamal Febrianto ( ketua LPMK Baringin Luki) serta  Almi Effendi,S.Th.I dan para pegawai KUA.


Kepala KUA Kecamatan Lubuk Kilangan Hamdani, SHi.MA , setelah menandatangani Akta Ikrar Wakaf selaku PPAIW mengatakan bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini telah dalam proses pembangunan Mushalla ( Surau ) Iqwatul qaum bidang tanah tersebut di atasnya. Dimana pemanfaatan nya nanti sesuai dengan niat wakif untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat sebagai sarana beribadah.


Hamdani, S.Hi.MA selanjutnya mengungkapkan bahwa Ikrar Wakaf merupakan sebuah syarat unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.


Lebih lanjut Kepala KUA menjelaskan bahwa dengan telah diterbitkannya AIW ini dapat menjadi kekuatan hukum agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal sehingga tanah tersebut terhindar dari penyerobotan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta jelas pengamanan aset wakafnya. 


Sementara itu ketua karang Taruna Kota Padang yang juga mendapat amanah sebagai Nazir dalam Hal wakaf ini mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terimakasih,terutama kepada wakif dan kaum keluarga yang telah dengan ikhlas mewakafkan bidang tanahnya untuk dijadikan lahan pembangunan surau sebagai tempat sarana ibadah bagi kaum muslimin dan muslimat,"kita turut berterima kasih atas semua ini,dan ini semua jadi amal jahiriah bagi beliau wakif beserta keluarga yang mewakafkan,sekaligus bermanfaat hendaknya untuk kaum muslimin dan muslimat" imbuh Yaldi,yang juga putra Baringin Lubuk Kilangan.

(YC/Jf)

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT