SWARATARUNA.COM - Peristiwa pencabulan terhadap dua bocah yang masih berumur 5 dan 7 tahun oleh Kakek, paman dan kakak kandung terungkap setelah korban datang ketetangga memberitahukan perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang dikutip dari harianhaluan.com mengatakan karna merasa takut dirumahnya, korban memberi tau kepada tetangga atas perbuatan Kakek, Paman, kakak, berserta tetangga korban, yang melakukan perbuatan cabul kepada korban.
"Atas laporan tersebut tetangga korban melaporkan ke RT setempat dan langsung melaporkannya ke Polresta Padang,"ujarnya Rabu (17/11/2021).
Dikatakannya, setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian langsung mengumpulkan saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap Korban.
"Dari hasil visum tersebut diketahui bahwa adanya perbuatan cabulterhadap kedua Korban," ucapnya.
Lanjut, Rico setelah dilakukan visum dan keterangan korban dan saksi-saksi, tim Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku,
"Saat ini Polresta Padang telah mengamankan empat pelaku di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka tak lain adalah keluarga korban yaitu J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban).
"Dua pelaku lainya tetangga korban dan kakak kandung korban berinisial U dan A yang saat ini masih buron," ujarnya. (*)
0 Komentar