SWARATARUNA.COM - Satres Narkoba Polresta Padang menangkap dua orang pria inisial AD (23) dan DK (23) yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja, pada Kamis (18/11) dipinggir jalan yang beralamat di Jl Bukittinggi I No. 320 RT 006 RW 004 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Adriansyah Putra melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar di ruang kerjanya.
"Barang bukti yang diamankan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu. Satu kantong asoy warna hitam yang berisikan daun, biji, batang dan ranting diduga Narkotika jenis Ganja," kata Adha Tawar.
Ada juga satu buah dompet warna merah didalamnya terdapat empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dua pack plastik klip bening, satu buah pipet ukuran besar diduga sebagai sebdok Shabu dan satu unit timbangan digital. Satu unit Handphone merk XIOMI warna dongker dan atu unit Handphone merk REDMI warna biru.
Adapun berat berat kotor (bruto) barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut ialah 1,22 gram dan narkotika jenis Ganja 1,56 gram.
Adha menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu dan Ganja.
"Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku, setelah diketahui keberadaan pelaku lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan," jelas Adha Tawar.
Saat penangkapan diakui lansung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin oleh Kasubnit II Unit I Ipda Fikri Rahmadi. (AdF)
0 Komentar