Nofal Wiska: Keikutsertaan Badan Publik Dimonev Meningkat



SWARATARUNA.COM - Dari 392 badan publik (BP) disasar quisioner mandiri Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dari verifikasi dilakukan tercatat 78,6 persen badan publik di Monitoring Evakuasi (Monev) KI Sumbar 2022.


"78,6 persen BP mengembalikan quisioner untuk dinilai tahap satu dan dua, jumlah ini naik dibandingkan 2021 yang hanya 66 persen," ujar Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska saat pers conference pengumuman BP masuk nominator penilaian tahap 1 dan 2 verifikator ditetapkan KI Sumbar, Senin 29 Agustus 2022.


Hebat lagi, kata Nofal, ada catatan bagus yakni banyak badan publik yang selama program Monev ini BP baru masuk nominator. 


"Untuk OPD Pemprov Sumbar ada Dinas Kehutanan dan Dinas Tarkim, lalu di kategori instansi vertikal ada LLDIKTI X dan BPJS sera Ombudsman," ujar Nofal. 


Nofal memastikan untuk 2022 ini tak hanya OPD 'air mata' saja yang konsen terhadap keterbukaan informasi publik. 


"Tahun ini ada OPD 'mata air' yang masuk nominator penilaian verifikator Komisi Informasi Publik," ujar Nofal. 


Ada 106 Badan Publik masuk target verifikasi faktual tim verifikasi KI Sumbar. 


"106 Badan Publik itu nilainya masuk 50 persen dan 10 besar di masing-masing kategori, khusus kategori Pemkab dan Pemko se Sumbar ada 12 dari 19 kota dan kabupaten di Sumbar, karena nilainya lebiglh 50,"ujar Nofal Wiska. 


Verifikasi Faktual sendiri menurut Ketua Monev yang juga Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dilakukan 5 September sampai 26 Oktober 2022.


"Saat ini untuk Verifikasi Faktual tujuan untuk memastikan riil soal keterbukaan informasi publik, KI Sumbar tengah berjuang untuk diakomodir anggarannya di APBD Perubahan, kita minta tolong ke Pak Gubernur dan Pak wakil rakyat untuk menambah anggaran KI Sumbar pada perubahan APBD yang tengah di bawah DPRD dan Pempriv Sumbar saat ini,"ujar Arif Yumardi.


Pengumuman badan publik yang lolos untuk tahap berikutnya disampaikan langsung ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi komisioner lainnya Tanti Endang Lestari, Arif Yumardi, Adrian Tuswandi dan anggota DPRD Sumbar HM. Nurnas.


Setelah mengumumkan hasil penilaian awak, maka Visitasi ke Badan Publik dilakukan pada periode 5 September sampai 7 Oktober 2022, adapun pemberitahuan waktu dan teknis Visitasi akan diberitahu kemudian ke masing-masing Badan Publik yang lolos.  


Badan Publik yang lolos ke tahap visitasi

monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik

Tahun 2022, sebagai berikut:


Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota


Kabupaten Dharmasraya

Kabupaten Lima Puluh Kota

Kabupaten Padang Pariaman

Kabupaten Pasaman Barat

Kabupaten Pesisir Selatan

Kabupaten Sijunjung

Kabupaten Solok Selatan

Kabupaten Tanah datar

Kota Bukittinggi

Kota Padang Panjang

Kota Pariaman

Kota Solok


Kategori Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat


Badan Kepegawaian Daerah 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang

Dinas Kehutanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Pemuda dan Olahraga

Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi

Sekretariat DPRD


Kategori Instansi Vertikal


Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

BPJS Kesehatan Cabang Padang

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X

Pengadilan Agama Tanjung Pati

Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Sumatera Barat

Pengadilan Tinggi Agama Padang

Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat

Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat


Kategori Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


KPU Kabupaten Agam

KPU Kabupaten Dharmasraya

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

KPU Kabupaten Pasaman

KPU Kabupaten Pasaman Barat

KPU Kabupaten Pesisir Selatan

KPU Kabupaten Solok Selatan

KPU Kota Bukittinggi

KPU Kota Padang

KPU Kota Padang Panjang

KPU Kota Pariaman

KPU Kota Payakumbuh

KPU Kota Sawahlunto

KPU Kota Solok


Kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


BAWASLU Kabupaten Agam

BAWASLU Kabupaten Lima Puluh Kota

BAWASLU Kabupaten Padang Pariaman

BAWASLU Kabupaten Pasaman

BAWASLU Kabupaten Pesisir Selatan

BAWASLU Kabupaten Sijunjung

BAWASLU Kabupaten Solok

BAWASLU Kabupaten Solok Selatan

BAWASLU Kabupaten Tanah Datar

BAWASLU Kota Bukittinggi

BAWASLU Kota Padang

BAWASLU Kota Padang Panjang

BAWASLU Kota Pariaman

BAWASLU Kota Payakumbuh

BAWASLU Kota Sawahlunto

BAWASLU Kota Solok


BUMNAG Sungai Duo Jaya Nagari Sungai Duo

PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota

PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung

Perumda Air Minum Kota Padang

Perumda Air Minum Tirta Alami Kabupaten Tanah Datar

Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh

PT. Balairung Citra Jaya

RSJ. Prof. HB. Saanin Padang

RSUD M. Natsir Solok

RSUD Pariaman


Kategori Pemerintah Nagari/Desa

Nagari Baringin Kabupaten Tanah Datar

Nagari Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan

Nagari Cubadak Kabupaten Tanah Datar

Nagari Durian Seribu Kabupaten Pesisir Selatan

Nagari III Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman

Nagari Kubu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan

Nagari Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya

Nagari Sungai Rumbai Timur Kabupaten Dharmasraya

Nagari Tanjung Haro Sikabu – Kabu Pd. Panjang Kabupaten Lima Puluh Kota

Nagari Taratak Sungai Lundang Kabupaten Pesisir Selatan


Kategori Sekolah

(SMAN/SMKN/MAN)


MAN 1 Kota Bukittinggi

MAN 2 Pesisir Selatan

MAN Insan Cendikia Pariaman

SMAN 1 Bayang

SMAN 1 Lubuk Sikaping

SMAN 1 Sitiung

SMAN 1 Sungayang

SMAN 3 Payakumbuh

SMAN 3 Sawahlunto

SMAN 5 Pariaman

SMAN 5 Payakumbuh

SMKN 1 Batusangkar

SMKN 1 Lubuk Sikaping

SMKN 3 Pariaman


Kategori Perguruan Tinggi Swasta


Akademi Farmasi Dwi Farma 

Akademi Keperawatan Kesdam 1/ Bukit Barisan Padang

Institut Teknologi Padang

Politeknik Aisyiyah Sumatera Barat

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi KBP

Sekolah Tinggi Teknologi Payakumbuh

Universitas Fort De Kock

Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat

Universitas Perintis Indonesia

Universitas Putra Indonesia YPTK Padang


Semua hasil pengumuman bukan berdasarkan nilai melainkan urutan abjad, sehingga badan publik bisa mempersiapkan diri untuk tahap berikutnya.(***)

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT