SWARATARUNA.COM - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, tidak mau gegabah untuk memutus sengketa tanah harta pusako yang merupakan tanah ulayat kaum. Karena itu, perlu kajian mendalam dari Pengurus KAN terlebih dahulu untuk memutuskan, sehingga marwah Ninik Mamak selalu tetap terjaga.
Hal itu diungkapkan Ketua KAN Painan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, seusai memimpin rapat KAN, membahas tentang sengketa tanah pusako, permohonan alas hak, dan gugatan atas tanah hibah, Minggu (2/9/2022) pagi.
Menurut Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, keberadaan KAN adalah untuk memelihara dan menyelesaikan sengketa sako dan pusako. Peran KAN lainnya adalah untuk menyelesaikan jika terjadi perselisihan anak kemenakan dalam nagari.
"Tidak ada keruh yang tidak akan jernih, tidak ada kusut yang tidak akan selesai. Itulah fungsi Ninik Mamak dalam menyelesaikan masalah di nagari, sehingga marwah adat terpelihara dengan baik," kata Ketua KAN Painan Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang sehari-hari adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Dalam menghadapi berkembangnya jumlah anak kemenakan dalam kaum, masalah tanah dan masalah sosial tidak dapat dielakkan akan menonjol. Itulah fungsi Ninik Mamak dalam kaum, yang kemudian berhimpun dalam KAN.
Apalagi KAN Painan terletak di pusat ibu Kabupaten Pesisir Selatan, yang terus berkembang. "Kita di KAN selain menyelesaikan masalah, tentunya juga menjaga dan melestarikan tradisi budaya seperti Balimau Paga, Palewaan Penghulu dan Acara Babako, ini selalu kita kordinir melalui KAN," kata Syafrizal Ucok, yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2005-2010.
Dalam Rapat KAN Painan ini, hadir Sekertaris KAN Asril Zakaria Rajo Mudo dan seluruh pengurus. Tampak hadir Bundo Kanduang Musni Udin, Wali Nagari Painan Harwal Nurdin Datuak Rajo Johan, Wali Nagari Painan Timur Hendra dan Wali Nagari Painan Selatan Arofel. (*)
0 Komentar