Kapolda menyampaikan, berdasar pengakuan ketiga pelaku, motif pencurian dengan kekerasan karena mereka terlilit hutang. Sebelumnya mereka juga pernah melakukan pengawalan terhadap mobil untuk pengisian uang ATM sehingga mengetahui situasi dan kondisi. “Mereka memilih jalan pintas untuk melunasi hutang,” ucapnya.
Suharyono mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Kota Padang. Tim gabungan ini berjumlah 50 orang, yakni anggota Polda Sumbar, Polres Padang Pariaman dan Polresta Padang. Barang bukti saat pengungkapan kasus tahap awal di antaranya uang tunai Rp3 miliar rupiah lebih, 3 unit ponsel, 1 pasang plat mobil warna putih.
Kapolda menyampaikan hingga kini kasus pencurian dan perampokan ini masih dilakukan pengembangan. Dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya.
Irjen Pol Suharyono mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus oknum yang terlibat pada kasus ini, Kapolda Sumbar Pastikan akan menindak tegas secara aturan yang berlaku.
0 Komentar